Dan dari situs resmi MA yang dirilis Senin (27/5) Tabloidnova.com mencatat, PK yang diajukan Dhani dikabulkan. "Mengabulkan permohonan pemohon PK Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abd. Manaf," begitu cuplikan putusan MA.
PK Dhani ini diadili oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai oleh Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah. Musisi asal Surabaya, Jawa Timur ini mengajukan PK atas putusan sebelumnya tentang harta gono-gini dan hak asuh anak.
Dengan putusan PKl yang dikabulkan ini maka secara otomatis membatalkan putusan sebelumnya yang menyebut Maia mendapat hak asuh anak ketiga putra mereka, Al, El, dan Dul.
Perceraian Dhani dan Maia mulai disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat itu, Maia mengajukan gugatan cerai lantaran timbulnya pihak ketiga, yaitu Mulan Jameela yang disebut-sebut sudah menikah siri dengan Dhani di belakangnya.
Isna
KOMENTAR