"Setelah pelepasan ini, status istri itu sementara ditampung di sini sampai dapat tempat yang layak. Untuk teknis, itu masalah internal," tutur kuasa hukum Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah SH.
Istri-istri Subur itu sudah menandatangani kesepakatan pisah pada 23 Mei 2013 lalu. Namun, butuh proses bagi Subur untuk benar-benar berpisah.
"Semua ada mekanisme secara sosial. Mereka itu manusia, enggak bisa main lempar keluar. Bagaimana kasih pemahaman untuk seluruh orangtuanya, itu butuh proses. Eyang Subur akan berikan tempat layak, dihargai secara sosial," tandas Ramdhan.
Meski terpisah, menurut Ramdhan, Subur dan istri-istrinya masih saling mencintai. "Mereka dipisahkan karena konteks fatwa, tapi secara perasaan mereka masih memiliki, kan mereka punya anak. Bukan langsung selesai begitu saja. Anak diberi pendidikan, tempat, tinggal, pakaian, masa depan, itu butuh pemahaman. Biarkan kami, keluarga Eyang Subur dan istri dipantau dan dibimbing untuk menyelesaikan. Tak ada itu Eyang Subur melawan fatwa," tandasnya.
Khusus untuk istri ketujuh Subur, Aniesa alias Anik, pihak Subur mengaku akan dengan senang hati mengembalikan Anik kepada keluarganya. Pihak Subur hanya meminta keluarga Anik tak melakukan kekerasan. "Untuk Annisa, orangtuanya melakukan upaya segala macam. Kalau mau jemput akan kami fasilitasi, enggak usah bawa ormas dan berlebihan," ucap Ramdhan.
Okki
KOMENTAR