Kuasa hukum Subur menjelaskan beberapa poin penting seputar kesepakatan kedua belah pihak. Berikut adalah tiga pasal yang dibacakan kuasa hukum Eyang Subur.
Pasal 1
Hubungan hukum pihak pertama dan pihak kedua adalah suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sebagaimana yang dijelaskan di atas. Masing-masing bahwa Anniesa menikah 4 November 2005, Nita Septiarini 28 Desember 2007 , Reny Mulya Ningsih 21 September 2004.
Pasal 2
Hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ini berakhir. Pihak kedua setuju dan sepakat menerima. Pihak pertama melepaskan hubungan hukum dengan pihak kedua tanpa mengurangi hak-hak. Serta anak-anak yang dihasilkan dari hubungan hukum pihak pertama dan kedua.
Pasal 3
Berakhirnya hubungan hukum antara pihak pertama dan kedua karena adanya fatwa MUI No.17/2013 tentang beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan.
Okki
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR