"Kami tak dalam posisi itu. Intinya ibu Camelia Malik mengajukan ini sebagaimana ada persoalan di kedua belah pihak. Apa penyebabnya biar itu di dalam menjadi materi persidangan. Masalahnya enggak bisa disampaikan," tutur kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi, SH, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Menurut kuasa hukum Camelia, kliennya tak meminta pembagian harta akibat perceraian. Soal anak, mengingat buah hati mereka sudah dewasa, tak ada 'aksi rebutan' hak asuh.
"Tuntutan klien kami hanya cerai saja, enggak ada tuntutan harta, anak, gono gini. Anaks udah besar, jadi enggak ada perwalian lagi," kata Dendy.
Okki
KOMENTAR