"Dakwaan tidak dapat diterima karena kabur dan membingungkan hingga terdakwa sulit untuk membela diri. Surat dakwaan disusun dengan tidak cermat dan tidak teliti," ujar kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Dimas didakwa melakukan penganiayaan dengan cara menendang paha kiri korban. Namun kuasa hukum Dimas menampik hal itu.
"Pasal 351 KUHP minimal dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memenuhi unsur. Dalam surat dakwaan, tidak ada saksi lain selain pelapor. Pada 9 Juni 2012, keterangan saksi Lanny hanya didengar dari saksi pelapor. Saksi pelapor hanya memperlihatkan luka memar pada paha kirinya tanpa menjelaskan penyebab luka memar itu," terang Andri.
Selain itu, Dimas dijerat JPU dengan Pasal 406 ayat 1 mengenai pengrusakan. Dimas dianggap menghancurkan sebuah benda milik korban hingga mengalami kerugian materil. "Nilai kerugian Rp 175 ribu. Hakim dapat mempertimbangkan secara adil bahwa kasus ini adalah tindak pidana penganiayaan ringan," tukas Andri.
Okki
KOMENTAR