Menurut UU, pengucapan ikrar talak itu bisa diwakili kuasa hukumnya namun hal itu pun tidak dilakukan Didi. "Info dari kuasa hukumnya, dia udah dua hari enggak bisa minta tanda tangan Didi," jelas Petrus Balapatiyona, kuasa hukum Garneta, Selasa (21/5).
Sidang akan kembali dijadwalkan, Selasa (4/6). Kekasih Jane Shalimar itu diharapkan hadir karena sesuai dengan UU, suami yang mengugat cerai harus mengucapkan ikrar talak di depan hakim. Jika Didi kembali tak hadir, putusan gugatan cerai memungkinkan untuk digugurkan.
"Nanti apakah majelis memberi peringatan atau mengugurkan perceraian, itu tergantung hakim. Kita serahkan kepada hakim," tandas Petrus.
Isna
KOMENTAR