Tak seperti pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pria paruh baya itu diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Dijelaskan salah satu kuasa hukum Eyang Subur, Made R. Marasabessy, kedatangan Subur untuk memberikan keterangan perihal pelimpahan berkas kasusnya dari Mabes Polri ke Polda Metrojaya.
"Eyang pernah melapor ke Mabes Polri dengan pasal 27 tentang Undang Undang ITE. Mengenai pencemaran nama baik menggunakan media yang dilakukan oleh Adi Bing Slamet," kata Made.
Okki
KOMENTAR