Menurut Amy Qanita, putra sulungnya itu bebas pergi ke mana saja termasuk keluar kota. "Memang dari awal salah info. Pengacara BNN, Partahi Sihombing mengatakan Raffi tahanan kota, sedangkan pihak BNN melakukan penangguhan penahanan," jelas Amy saat dihubungi, Jumat (17/5).
Karenanya tak ada masalah jika Raffi terbang ke Palembang. "Tolong dibedakan makna tahanan kota dan penangguhan penahanan. Kalau hanya penangguhan penahanan, Raffi masih bisa bebas beraktivitas," kata Amy.
Dari penjelasan ibu tiga orang anak ini, Raffi akan keluar kota selama dua hari. "Sabtu malam dia sudah kembali ke Jakarta," ucapnya.
Isna
KOMENTAR