Meski tidak merasa puas, namun Arjo bersama KCI menerima putusan hakim. "Jadi kami menghargai putusan hakim walau nggak puas ya. Dalam kasus yang sama kita dimenangkan di Makassar," jawabnya.
Namun dikatakan Arjo, kasus ini tak ada yang kalah ataupun menang. "Tidak ada kalah menang. Ini bukan pokok perkara. Karena ini belum masuk pokok perkara ini belum bisa dikatakan kalah," jawabnya.
Arjo pun menjawab, jika KCI tak salah alamat mengajukan gugatan seperti yang diutarakan Hotman Paris Hutapea. "Kalau salah alamat itu, ke eksepsi kompetensi. Ya kemana lagi. Ini kan masalah hak cipta," keluhnya.
Icha
KOMENTAR