Dalam putusannya, ketua majelis hakim menilai bahwa materi perkara yang diajukan pihak penggugat (KCI) tidak diterima. "Setelah menilai dan menimbang, maka majelis hakim memutuskan bahwa materi perkara yang dimohonkan pihak penggugat tidak dapat diterima," putus Hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Setelah melontarkan bacaan tuntutannya, hakim ketua mempersilakan penggugat untuk mengajukan kasasi atau nota keberatan jika tidak bisa menerima putusan tersebut. "Kepada pihak penggugat ataupun tergugat, bila tidak sejalan dengan keputusan hakim bisa mengambil upaya hukum. Karena ini perkara niaga, jadi upaya hukum bisa dilakukan dengan kasasi," lanjut Hakim.
Dengan putusan tersebut, Mmjelis hakim pun menyatakan bahwa kasus antara Inul Vista dan KCI ini sudah dinyatakan selesai. "Kami nyatakan perkara nomor 70 ini selesai dan sidang kami tutup," ucapnya.
Icha
KOMENTAR