"Bulan Juli 2012, bertempat di jalan Karet, Jakarta Selatan. Sabtu 9 Juli sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Sukmawan ada di rumahnya. Terdakwa mengetuk pintu, langsung mencekik dan memegang ujung pisau ke arah atas (korban)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (15/5) siang.
Keributan yang terjadi antara Dimas dan Lee itu diketahui pula oleh istri Dimas, Novita Tri Utama Dewi yang sempat ingin memisahkan dua lelaki yang tengah bertengkar itu. Akibat perbuatannya, Dimas diancam hukumandua tahun. "Terdakwa megang pisau mendekati Sukmawan dan dipisahkan oleh saksi Novi yang juga istri korban. Dengan ini, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951," tutur Arya.
Okki
KOMENTAR