Menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, terkuak bahwa Jamal kerap pulang pagi. Hal itu membuat Lydia keberatan hingga berujung pada percekcokan.
"Tergugat selalu pulang pagi selama empat tahun terakhir dan sering pulang larut malam," kata hakim saat membaca amar putusan.
Hal lain yang terungkap, Lydia dan Jamal ternyata sudah tak pernah lagi saling komunikasi. Padahal selama ini, Lydia selalu menyebutkan bahwa mereka masih tinggal satu rumah dan tetap berkomunikasi. "Penggugat dan tergugat sudah tidak pernah berkomunikasi dengan baik," kata hakim lagi.
Sementara, kuasa hukum Lydia tak mau menjelaskan secara rinci soal itu. Eleonora Moiug, SH hanya menyebutkan bahwa yang dibacakan hakim itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi.
"Apa yang dikatakan tadi adalah sesuai dengan keterangan saksi. Hal tersebut dikarenakan banyak faktor yang menjadi pedoman," tandas Eleonora.
Isna/Tabloidnova.com
KOMENTAR