"Apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak benar. Dia tidak pernah membawa pisau, karena dia mau pergi," ujar kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Dimas tak mengakui telah melakukan penendangan terhadap korban Lee. "Dia tidak pernah melakuan penendangan atau mencekik. Hanya saja menarik kerah korban, Sukmawan alias Lee. Kemarin kan ada luka di paha selebah kiri sementara Dimas bukan Kidal," bela Andri.
Perihal barang-barang korban Lee yang dirusak oleh Dimas, kuasa hukum juga menampiknya. "Ember tidak pernah ada di dalam persidangan. Tidak ada pintu yang menghalangi," katanya.
Dimas akan segera mendengar tuntutan JPU dan juga vonis ketua majelis hakim. "Sekitar tiga minggu lagi kalau enggak ada halangan," ucap Andri.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR