"Belum masuk ke perkara. Hanya sebagai saksi ibu mertua yang saat itu ada di tempat," ujar kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution SH, yang ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Setelah dibawa secara paksa minggu lalu, menurut Andri, tak ada penahanan terhadap Tini. Menurutnya, saat dibawa, Tini hanya dimintai keterangan alias sebagai saksi.
"Hanya dibawa saja kok. Dimintai keterangan sebagai saksi, mengenai identitas. Kita fokus dulu sama kasus yang satu ini. Belum dapat surat kuasa terhadap kasus mertuanya Dimas. Kami belum bisa memberikan keterangan apapun," katanya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR