Barang bukti yang dimaksud berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang diperoleh dari pemilik restoran yang terletak tak jauh dari lokasi tabrakan. Rekaman itu memperlihatkan, Charmadi ternyata menyeberang jalan sambil berlari tanpa melihat situasi lalu lintas. Nahas, di saat yang bersamaan, Ari melintas.
Dengan bukti rekaman itu, status Ari Wibowo kini dinyatakan sebagai korban, bukan lagi tersangka. "Kami dalami prosesnya, bukti sudah ada. Jadi Mas Ari sebagai korban bukan tersangka," tandasnya.
Ari, melalui kuasa hukumnya Januardi Hariwibowo, mengaku lega dengan pencabutan status tersangka atas dirinya. Namun ia tetap memenuhi janji dan tanggung jawabnya terhadap korban yang ditabraknya. Tak hanya mengurus semua biaya perawatan hingga pemakaman, tapi juga menjadi orangtua asuh bagi anak bungsu Charmadi yang saat ini berusia 13 tahun hingga kelak ia lulus SMA.
Peristiwa ini berawal ketika Senin (10/6) malam Ari yang tengah mengendarai motor gede (moge) di kawasan Jakarta Selatan menabrak Charmadi. Ari langsung membawa Charmadi ke RS Pusat Pertamina untuk mendapatkan perawatan. Sayang, dua hari kemudian Charmadi meninggal dunia.
Namun setelah beberapa hari sibuk berurusan dengan polisi, Ari sempat melupakan kondisi kesehatannya. Semula ia hanya merasakan nyeri-nyeri pasca kecelakaan, namun setelah memeriksakan diri, ternyata Ari juga menderita cedera serius. Dari keterangan dokter diperoleh fakta, di bagian tungkai kaki Ari ada yang retak.
Tumpak
KOMENTAR