Kuasa hukum Mia dan Harry, Dendy K Amud menjelaskan, hakim melihat sudah tidak ada manfaatnya lagi jika rumah tangga mereka dipertahankan.
"Hakim mengambil kesimpulan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Hakim memutuskan pernikahan mereka putus karena perceraian," kata Dendy kepada tabloidnova.com usai sidang, Kamis (20/6).
Apalagi, masih kata Dendy, keduanya sudah hidup terpisah selama satu tahun belakangan ini dan percekcokan pun kerap menghiasi hari-hari mereka.
"Ibu Camelia tinggal di Kavling Polri, Pak Harry tinggalnya di Persari. Tapi mereka masih sering ketemu juga, sama anak-anak juga sering datang," kata Dendy.
Isna/Tabloidnova.com
KOMENTAR