"Intinya Pak Harry membenarkan apa yang dituntut ibu Camelia. Terjadi percekcokan, pertengkaran, sudah berpisah sekian lama juga, setahun," tutur kuasa hukum Camelia, Dendy K. Amudi, SH di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Dendy tak menjelaskanapa yang menjadi pemicu pertengkaran. "Kalau masalah itu biar menjadi persoalan di antara mereka berdua. Mereka ingin diselesaikan baik-baik. Mereka sudah cukup umur, anak juga sudah besar. Mereka cuma enggak ingin ada implikasi buruk ke anak, biarlah mereka yang tahu apa sebenarnya masalah yang terjadi," kata Dendy.
Soal harta, Camelia dan Harry juga tak ingin meributkan. "Di sini enggak ada persoalan harta. Kita hanya menangani persoalan di Pengadilan Agama. Mereka hendak berpisah dengan baik-baik. Untuk urusan bisnis bersama, kita enggak tahu dimana usahanya," ujarnya
Okki
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR