Pengucapan ikrar talak yang sempat dua kali tertunda, kali ini juga tidak dihadiri Didi. Ikrar talak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Yunus Adhi Prabowo dan Herdiyan Saksono.
Jika akhirnya tetap diwakilkan kuasa hukum, lalu mengapa Didi sampai harus menunda sidang hingga dua kali? "Mereka sepakat untuk dihadirkan oleh kuasa hukumnya aja. Waktu pertama itu Didi dalam keadaan sakit. Dari kuasa hukum ingin menghadirkan Didi sendiri untuk datang," ujar Yunus beralasan, Selasa (4/6).
Dengan pembacaan ikrar talak itu, maka perceraian Didi dan Garneta telah berkekuatan hukum tetap. Didi tak ada lagi uang kewajiban yang harus dilanksanakan.
"Yang kurang hanya akta cerai aja. Secara agama dan negara mereka udah putus," jelas Yunus.
Isna
KOMENTAR