"Menolak eksepsi, keberatan tak dapat diterima, meneruskan persidangan ke agenda pembuktian," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa memiliki beberapa alasan mengapa meminta eksepsi Dimas digugurkan. "Terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana, dilihat saja dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti. Alat bukti dan barang bukti adalah hal yang berbeda. Bentuk, ukuran barang bukti, sudah diuraikan dengan jelas. Terdakwa juga mengerti atas dakwaannya dalam sidang sebelumnya. Tidak ada satu orang saksi pun, penasihat hukum tidak cermat dan teliti. Keterangan saksi penting untuk menjelaskan kejadian tertentu," tutur Jaksa.
Sidang kasus penganiayaan terhadap terdakwa Dimas Andrean akan dilanjutkan pada 4 Juni mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. "Setelah musyawarah, putusan sela akan dibacakan pada 4 Juni 2013," lanjut ketua majelis hakim.
Okki
KOMENTAR