"Fakta yang kita ajukan di persidangan jauh dari apa yang dikatakan saksi korban Ardina Rasti. Dia bilang ada beberapa benjolan di kepala. Sedangkan Sharenna bilang hanya satu. Itu perbedaan antara saksi (Shareena) dan saksi korban (Rasti). Kenapa ada perbedaan pendapat, itu enggak tahu apa yang terjadi. Harusnya satu suara," tutur kuasa hukum Eza, Hendry Sangapta Sitepu SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Selain ketidaksamaan jumlah memar atau benjolan yang dialami Rasti, pengacara Eza juga mengungkapkan perbedaan bentuk dan warna ponsel yang dijadikan Rasti sebagai barang bukti.
"Kejanggalan kedua, kesaksian dari Anneke, Blackberry yang dimiliki Rasti warna-warni, saksi korban (Rasti) bilang Blackberry itu berbeda casing dan enggak warna-warni. Ketiga, kesaksiam dari Fendi, pembantu Ardina Rasti, selama ini dia yang men-charge Blackberry itu. Jadi dia mengetahui bentuknya. Blackberry itu masih ada saat Ardina Rasti keluar dari rumah," terang Hendry.
Dari beberapa kejanggalan yang disebutkan pengacara Eza di persidangan, mereka menyimpulkan, semua keterangan Rasti di muka sidang adalah bohong. "Dari keterangan ini bisa kita simpulkan bahwa keterangan Ardina Rasti itu sebuah kebohongan," ujar Hendy.
Okki
KOMENTAR