"Ini masuk perdata. Sebenarnya kuasa hukum saja yang hadir itu tidak masalah," ujar kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi, SH di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Ketidakhadiran tergugat dan penggugat lantaran mereka memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. "Ketidakhadirannya karena masalah kesibukan, beliau-beliau ini sibuk," kata Dendy. "Ini baru proses awal. Ada kesibukan dan lain hal. Tapi dalam hal ini, Majelis berwenang untuk menyampaikan keinginan," imbuh kuasa hukum Harry Capri, Amir Hamzah, SH.
Dalam sidang perdana ini, Ketua Majelis Hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dua prisnipal yang berperkara. Camelia Malik mendaftarkan gugatan cerai pada 30 April 2013 lalu. Keduanya sempat menggelar jumpa media bersama. Namun, tak banyak hal yang diungkapkan mengapa akhirnya mereka memutuskan bercerai.
Okki
KOMENTAR