"Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat 1. Terdakwa hanya keberatan dengan keterangan saksi Rasti, Sharena, Anneke, dan Nicky Tirta," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tiara Zara saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
"Unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan pasal 351 ayat 1. Perbuatan terdakwa membuat luka saksi Ardina Rasti," kata Tiara Zara.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eza dengan pidana penjara 5 bulan dengan potongan masa tahanan.
Okki
KOMENTAR