"Menurut Eyang Subur, bukti sudah cukup, dari media cetak, elektronik, sehingga terlapor segera jadi tersangka. Mereka harus dipanggil sebagai tersangka," kata kuasa hukum Subur, Abu Bakar J Lamatopo SH.
Sampai saat ini, Subur mengaku tak tahu apa motivasi Adi yang menyudutkannya. "Eyang Subur juga enggak tahu apa motivasinya. Eyang memang ada kerugian saat ia diberitakan seperti itu. Apa yang disebarkan Adi secara sepihak adalah pembunuhan karakter. Eyang Subur dan keluarga menderita kerugian materil dan moril yang tak ternilai," tutur Abu Bakar.
"Eyang bilang tidak benar tuduhan Adi. Apa yang dibicarakan Adi tidak benar," ucap Abu Bakar.
Okki
KOMENTAR