"Penyidikan dari tahun 2012, baru sekarang disidangkan. Ini masalah antara pria dan pria sebenarnya," kata kuasa hukum Dimas, Fariz Eka Putra SH, MH.
Terancam akan dibui lantaran didakwa dengan tiga pasal sekaligus, Dimas mulai berpikir damai dengan korban. Namun, pendekatan itu sepertinya tak membuahkan hasil. Hingga persidangan tahap awal, proses damai itu belum tercapai.
"Proses itu (damai) dijalankan Dimas untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi enggak hanya melalui hukum, jalan damai pun ditempuh. Dilakukan pendekatan. Masih komunikasi sama korban," kata kuasa hukum Dimas yang lain, Andri Adam Nasution SH MH.
"Perdamaian dilakukan oleh para pihak, kuasa hukum enggak ikut campur apa yang diminta korban," imbuh Andri.
Okki
KOMENTAR