"Terdakwa terbukti sadar melakukan penganiayaan, jadi harus dijatuhi hukuman setimpal. Selama berlangsungnya persidangan, dalam diri terdakwa tidak ada unsur pemaaf," ucap JPU.
Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan Niki. "Pertimbangan yang memberatkan, korban mengalami memar di belakang kepala dan selaput lendir, terdakwa tidak mengakui sebagian besar perbuatan, tidak menyesali perbuatan, tak ada perdamaian dengan korban," tutur JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan orang tua tunggal," lanjutnya.
"Menyatakan terdakwa secara sah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti pasal 351 ayat 1, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan dan dikenakan biaya perkara 2 ribu rupiah."
Icha
KOMENTAR