"Lega rasanya, dengan bersumpah kami membuktikan, berjanji atas nama Allah, apa yang kami lakukan tak main-main," tutur Machicha yang dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (13/3) siang.
Machicha diminta ketua majelis hakim untuk melakukan sumpah supletoir karena pihak keluarga mendiang Moerdiono menolak melakukan tes DNA. Sumpah supletoir ini digunakan untuk memperkuat pembuktian yang sudah diajukan Machicha terkait status anak lelakinya, Muhammad Iqbal.
"Sumpah suppletoir, itu sumpah untuk melengkapi pembuktian, karena pihak tergugat menolak melakukan tes DNA. Sumpahnya jadi alat bukti untuk pihak Machicha. Perkara ini cukap kuat untuk kami," jelas kuasa hukum Machicha, Rusdianto Matulatuwa SH.
Saat diminta untuk melakukan sumpah tersebut, Machicha tentu tak keberatan. Pasalnya, sumpah ini akan meringankan jalannya agar diakui oleh keluarga mendiang Moerdiono.
"Pas tes DNAu ditolak oleh keluarga Almarhum, satu-satunya jalan, ya, melakukan sumpah. Ini melegakan saya, menambah lancar jalan ke depannya buat saya, kesimpulan dan putusan semoga yang terbaik," tandas Machicha.
Okki
KOMENTAR