"Kami datang untuk menindaklanjuti saudara saksi (Fendy) pada laporan polisi atas nama Ardina Rasti, yang menurut saksi dipaksa oleh oknum Rasti untuk memberikan keterangan palsu," kata kuasa hukum Fendy, Riandra Y. Disastra SH di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Fendy bekerja di kediaman Rasti hanya beberapa bulan dan berhenti pada bulan Desember 2012 lalu. Fendy sudah diperiksa oleh pihak kepolisian sejak November 2012 lalu. Fendy mengaku terpaksa melakukan kebohongan karena intervensi dari pihak yang diduga Rasti.
"Kerja hanya beberapa bulan, tapi dia itu berhenti Desember 2012 setelah memberi kesaksian ke polisi. Dia kenal Eza karena sering datang ke rumah Rasti. Saksi (Fendy) itu mantan pembantu rumah tangga," ungkapnya.
Kepada kuasa hukumnya, Fendy mengaku tak mendengar adanya kekerasan. Bukti-bukti berupa kerusakan pintu dan kursi, juga ponsel yang diakui milik Rasti, adalah bohong belaka. "Kepada polisi dia mengaku melihat adanya kekerasan dan penganiayaan. Padahal dia hanya mendengar. Bukti Blackberry itu bukan ponsel Rasti, enggak sama seperti dipakai Rasti. Ponsel Rasti itu casingnya berwarna-warni," ucapnya.
Okki
KOMENTAR