"Tata dan Efran sama-sama tidak datang. Tapi Tata sudah diwakilkan dengan kuasa hukumnya, karena ini perdata, biasanya yang datang penggugat atau kuasa hukumnya. Kalau Tata sih sudah menyerahkan kepada kuasa hukum," tuturnya saat dihubungi, Kamis (28/2).
Meski keduanya tak hadir, menurut Bachtiar Djalaludin, kuasa hukum Tata, hal ini tidak menghalangi proses perceraian mereka. "Proses tetap berjalan, kehadiran penggugat enggak mutlak, kalau diperlukan untuk kesaksian baru hadir," jawabnya.
Icha
KOMENTAR