"Saya terharu sekali mendengar putusan hakim. Ancaman hukumannya kan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Ini saya divonis bersalah dan dihukum tiga bulan saja. Makanya saya menangis haru," tutur Alona saat dihubungi, Rabu (27/2) malam.
Selama menjalani proses persidangan, Alona sudah lebih dulu dijebloskan ke rumah tahanan wanita Pondok Bambu. Dari data tabloidnova.com, setelah divonis hakim 3 bulan tahanan, Alona hanya tinggal menjalani sekitar 10 hari sisa masa tahanan.
"Sekarang kalau dihitung-hitung tinggal seminggu saja hukumannya. Paling cepat 7 Maret sudah bisa bebas, paling lama 10 Maret," kata Alona.
Okki
KOMENTAR