"Ada beberapa hal yang menjadi landasan BNN membawa Raffi ke tempat rehabilitasi Lido. Yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. penyidik, penuntut umum, hakim dapat menempatkan pengguna ke rehabilitasi setelah memperoleh rekomendasi dokter," ujar Sumirat saat ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
"Kita juga mendapatkan saran atau hasil asesmen dari tim BNN baik fisik dan psikis Raffi yang mengutarakan untuk direhab secara medis. Hasil asesmen adalah ditemukan riwayat gangguan mental akibat zat yang bersifat stimulansia itu. Tim penyidik menyarankan untuk rehab medis dan sosial. Asesmen lanjutan kita itu ke RSKO," papar Sumirat.
Lantas, akankah kasus ini maju ke kejaksaan? "Kalau sampai diajukan ke kejaksaan, itu semuanya tergantung perkembangannya, apakah di rehab atau ada sanksi lain. Penyidik hanya menempatkan pasal yang sesuai fakta di lapangan. Tugas BNN untuk menyelamatkan anak bangsa," pungkasnya.
Icha
KOMENTAR