"Pengajuannya ke LPSK per tanggal 26 Januari 2013. Rasti datang sendiri ke LPSK meminta perlindungan karena mengaku diancam keluarga," kata humas LPSK, Maharani Siti Sophia, saat dijumpai tabloidnova.com di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gedung Printis Kemerdekaan (Gedung Pola), Jalan Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat, Senin (18/2) siang.
Konon, ancaman itu mulai dari sekadar pesan singkat sampai intimidasi terbuka yang dilakukan di hadapan publik. "Dia diintimidasi lewat SMS, treror, disuruh jangan macam-macam," ungkap Rani.
Menurut Rani, Rasti mengaku sempat menerima ancaman dari Eza berupa teror berupa pesan singkat. "Ada SMS, ancaman dari pelaku. Yang bersangkuitan (Rasti) trauma atas tindak kekerasan, nanti di persidangan dia akan trauma kalau memberikan keterangan," ujarnya.
Okki
KOMENTAR