"Pelaku tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Motifnya materi," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Putu Bayuseno saat jumpa pers di Main Hall, Mapolda, Sabtu (26/1).
Sampai saat ini, pelaku teridentifikasi berjumlah dua orang. Satu pelaku, Fadlun Haryanto terpaksa ditembak karena saat digrebek sempat ingin melarikan diri.
"Sementara satu pelaku lagi berinisial A DPO," kata Putut.
Atas kejahatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 38 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara minimal 3 tahun. Denda paling banyak Rp300 juta, minmal Rp60 juta.
Isna
KOMENTAR