"Pihak kami menyampaikan supaya kalau terjadi perceraian Didi harus menyerahkan uang mut'ah Rp1 milyar dan uang idah Rp94.500.000," jelas Petrus Balapatyiona, SH, kuasa hukum Garneta di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Kepada tabloidnova.com, Petrus mengatakan, nominal angka yang ditetapkan pihak Garneta sudah diperhitungkan dari biaya hidup sehari-hari serta kerugian Garneta jika bercerai nanti. Apalagi, belum resmi cerai, Didi sudah menggandeng mesra Jane Shalimar.
Uang tersebut wajib dibayarkan Didi jika ingin bercerai dengan Garneta. Hal ini sesuai dengan kompilasi hukum Islam.
"Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bilamana perkawinan putus maka suami wajib memberikan uang mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, ini sudah diatur, jadi kami pikir layak," kata Petrus lagi.
Isna
KOMENTAR