"Status tetap tersangka. Kami menunggu proses lebih lanjut dari penyidik kapan kami harus datang lagi," ucap kuasa hukum Eza, Hendrik Jehaman,.
Soal isu penahanan, kuasa hukum Eza tak mau membahasnya. Menurutnya, proses hukum masih tetap berjalan.
"Soal ditahan, pemeriksaan ini masih berjalan, kita lihat perkembangannya. Kami enggak tahu kapan lagi pemeriksaan, sekarang harus istirahat dulu," ujarnya.
Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Aswin Sipayung, Eza tak ditahan lantaran ancaman hukumannya tak sampai lima tahun. "Yang jelas hukumannya di bawah 5 tahun. Nanti bisa di follow up lagi," katanya.
Okki
KOMENTAR