"Ini sesuai dengan surat yang dilayangkan penyidik. Hari ini saudara EG diharuskan datang sebagai tersangka supaya diperiksa penyidik," tutur Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Aswin Sipayung di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/1) siang.
Dari pantauan tabloidnova.com, pukul 10.45 Wib Eza mulai menjalani pemeriksaan. Status pemain sinetron 'Putih Abu-Abu' itu sudah ditetapkan sebagi tersangka, namun belum diketahui apakah nantinya mantan kekasih Ardina Rasti itu akan langsung ditahan.
"Ini kan panggilan pertama, nantinya kita mengharuskan datang supaya pemeriksaannya lancar. Kalau sudah datang ya, kita lihat perkembangannya bagaimana. Penyidik yang berwenang memutuskan," terang Aswin.
Eza Gionino dituding melakukan penganiayaan kepada mantan kekasihnya, Ardina Rasti, medioJuni 2011 sampai dengan Juli 2012. Sejumlah luka di tubuh Rasti menjadi bukti. Pada 30 Oktober 2012 lalu, Rasti resmi melaporkan Eza ke Polres Jakarta Selatan. Eza dijerat dua pasal sekaligus, Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) dan Pasal 351 (penganiayaan) dengan ancaman dua tahun penjara.
Okki
KOMENTAR