"Kesepakatan aja belum ada. Masalah utang dari mana?" cetus Didi balik bertanya. Menurut Sunan, dalam rumah tangga, merupakan sebuah kewajiban jika suami punya utang, maka sang istri yang membayarkannya. Dan hal itu tidak bisa ditagih saat mereka bercerai.
"Dalam kehidupan rumah tangga, satu hal yang wajar si suami meminjam uang untuk kepentingan rumah tangga mereka. Itu tidak bisa disebut utang yang wajib dibayar apabila bercerai. Itu namanya bukan orang membina rumah tangga tapi bisnis, hitung-hitungan," jelas Sunan.
Isna
KOMENTAR