"Eksepsi (nota keberatan) penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Taufik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Dikatakan Taufik, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sangat bertentangan dengan peristiwa yang dialami oleh Diego. "Dakwaan tersebut bertentangan dengan undang-undang makanya kita mengajukan eksepsi yang mana konsekwensinya adalah dakwaan penuntut umum dapat dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.
Taufik meyakini, jika Diego tidak bersalah dalam kasus ini. "Sampai saat ini kami berkeyakinan Diego tidak sepenuhnya bersalah karena apa yang dilakukan ada sebab akibat. Itu adalah asas kausalitas (sebab-akibat) seperti yang sudah kita uraikan di dalam persidangan," jawabnya.
Icha
KOMENTAR