"Hari ini sidang putusan, istilah hukumnya verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat. Karena Eric sudah berulang kali dipanggil tapi enggak hadir," ujar Muhammad Mahdi, kuasa hukum Lyra Virna saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Namun, dijelaskan Mahdi, pasangan ini belum dianggap bercerai sampai adanya ketuk palu secara resmi oleh hakim ketua. "Sampai hari ini belum dianggap bercerai, sudah ada putusan tapi belum berkekuatan hukum. Karena putusan ini harus diberitahukan dulu pada yang bersangkutan. Setelah diterima, 14 hari kemudian baru berkekuatan hukum bila tidak ada upaya perlawanan," paparnya. Lyra mengajukan gugatan 14 Nopember 2011.
Icha
KOMENTAR