Oleh keluarga korban, Andhika diminta menikahinya. "Keluarga Andhika meminta saran kepada saya dan akhirnya saya bilang jalan terbaiknyaharus menikahi CC," kata kuasa hukum Andhika, Ferry Juan, saat dihubungi tabloidnova.com, Selasa (18/12) siang.
Jalan keluar berupa pernikahan menurut Ferry bisa membuat keluarga korban berdamai dengan Andhika karena bersifat delik aduan. "Kalau dari pihak keluarga CC mau berdamai, Andhika bisa bebas, karena itu delik aduan," tandas Ferry.
Dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Andhika sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan korban atas tindakannya.
Andhika diketahui membawa kabur CC, sejak 9 Desember 2012 lalu sekitar pukul 17.30 Wib di kawasan Bandar Lampung. Sebelumnya, Andhika sempat berpamitan kepada nenek korban dengan alasan akan membawa korban mencari ikan. Andhika sendiri sudah menjalin asmara dengan korban selama dua bulan.
Menurut informasi, Andhika sering membawa korban ke berbagai tempat tanpa sezjin orangtua yang berujung kepada pelaporan orangtua ABG 16 tahun itu ke Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Andhika terancam hukuman karena melanggar Pasal 332 KUHP dan pasal 81 dan 82 UU RI No.23/2001 tentang perlindungan anak.
Okki
KOMENTAR