"Pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kami bersyukur permohonan penangguhan penahanan dikabulkan dengan pertimbangan single parent, enggak akan mengganggu barang bukti dan lain-lain. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Mulai hari ini Nikita tidak harus menjalani proses perkara dari dalam tahanan," papar Minola saat ditemui tabloidnova.com di Kejaksaan Negeri, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Menurut Minola, kejaksaan lebih adil menangani kasus ini. "Jaksa melihat patut untuk dipertimbangkan dan dikabulkan permohonan penangguhan penahanan, karena enggak ada urgensinya Nikita ditahan lagi. Ini yang selama 50 hari ini kami perjuangkan, tapi enggak direspons kepolisian. Bersyukur pihak kejaksaan punya sikap yang berbeda. Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Hari ini Niki boleh kembali pulang, berkumpul dengan anak dan lakukan aktivitas yang biasa, sehingga pekerjaan mencari nafkah hidup keluarga bisa dilakukan. Ini keputusan sesuai UU tapi enggak korbankan hati nuraninya," papar Minola.
Nikita mengaku senang lantaran setelah 50 mendekam di balik jeruji besi, kini bisa menghirup udara bebas. "Terima kasih masih ada yang mau peduli sama Niki, senang bisa hirup udara bebas lagi, 2 bulan enggak sebentar. Senang aja," kata Nikita.
Icha
KOMENTAR