Salah satu yang membuat persidangan berlangsung alot, keduanya memperebutkan hak asuh anak dan harta gono-gini. Namun Petrus Balapatyiona, kuasa hukum Yulia menjanjikan bahwa persidangan akan segera berakhir.
"Kalau dihitung, empat kali sidang lagi, majelis hakim bisa memutuskan. Dua sidang selanjutnya, Demian dan Yulia akan membawa saksi yang menguatkan pengakuan mereka bahwa rumah itu termasuk harta gono-gini," terang Petrus kepada tabloidnova.com, Kamis (6/12).
Selanjutnya kesimpulan, kemudian sidang pembacaan putusan. Sementara itu, Yulia mengaku bisa mengikuti jalannya sidang meski seperti diulur-ulur. "Saya menikmatinya, enjoy aja," tukas ibu dua anak ini.
Isna
KOMENTAR