"Kami dipanggil untuk memberikan keterangan tentang kejadian sebelumnya, pertanyaan berkisar seputar kejadian di Kelantan," tutur ibunda Manohara, Dessy Fajarina saat dijumpai tabloidnova.com di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/11) malam.
Terkait masalah yang terjadi sekitar tiga tahun lalu, Manohara dituding telah melakukan pencemaran nama baik kepada pihak kerajaan. Ia dianggap melontarkan pernyataan palsu di media sepulangnya dari Malaysia.
"Klien kami diminta hadir untuk mengklarifikasi apa yang terjadi dan tidak terjadi seputar pernyataan pihak Malaysia. Tuduhannya, pencemaran nama baik yang dilakukan Manohara. Pencemaran nama baik itu, menurut mereka ada pada pemberitaan pers tahun 2009," jelas kuasa hukum Manohara, Danny Mugianto SH.
Selama lebih dari tiga jam berada di dalam ruang pemeriksaan, Manohara disodori puluhan pertanyaan. Manohara dimintai keterangan seputar visum dan statement yang ada di media.
"Ada sekitar 45 pertanyaan. Tentang kejadian di sana, setelah aku balik ke Indonesia dari Malaysia, terkait laporan visum dan statement yang dibuat di media," terang Manohara.
Dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik, Manohara mengaku bingung. Pasalnya, saat ia kembali dari Malaysia dan dimintai keterangan seputar kejadian buruk yang dialaminya di Malaysia, Manohara mengaku hanya menceritakan kejadian sebenarnya.
"Aku juga bingung kenapa dilaporkan u melakukan pencemaran nama baik. Padahal aku ngomong apa adanya, kalau mereka bilang pencemaran nama baik, aku enggak ngerti. Aku cuma ngomoing apa adanya," ujar Manohara.
Okki
KOMENTAR