Menurut H. Enteng Tanamal, Ketua Dewan Pembina KCI, timnya mengajukan gugatan perdata atas Inul Vista lantaran Inul menggunakan lagu untuk bisnis karaokenya tanpa izin. "Gugatan ini ditujukan kepada Inul Vista Karaoke, dalam UU jika menggunakan lagu harus ada izin," ujar Enteng saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
Menurut Enteng, Inul memang sudah membayar royalti kepada KCI selama 3,5 juta setahun. Namun, jumlah itu tak layak bagi para pencipta. Terlebih dari hasil pendapatan Inul Vista yang bisa milyaran rupiah.
"Inul Vista kira-kira berdiri 6 tahun yang lalu, bayarnya 3,5 juta pertahun. Tapi tidak sesuai, harusnya Inul bayarnya sebesar 21 juta. Karena satu room kan bisa 20 atau 30 lebih. Nah, kalau satu room harusnya 720 ribu/ tahun/ satu room, jadi kalau 20 room sekitar 21 juta/ outlet/ tahunnya," paparnya.
"Ini malah 3,5 juta/ tahun. Kalau dibagi sebulan cuma 300 ribu, sehari 10 ribu. Kalau dibagi sekian pencipta, masa satu orang dapat 10 rupiah. Jadi apakah layak 10 rupiah buat pencipta," jelasnya kepada tabloidnova.com.
Dijelaskan Enteng, kini KCI mulai memperbaiki segala kebutuhan yang ada bagi pencipta. KCI akhirnya mengajukan kontrak baru yang hingga kini belum di sepakati oleh pihak Inul Vista lantaran terlalu mahal.
"Akhirnya sekarang diberlakukan harus izin yang baru. Dan setiap tahun memang ada perubahan, dengan catatan 720 ribu rupiah enggak naik lagi. Tetap 720 dengan catatan yang diskon 70% itu dihapus ( 3,5 juta). Kita enggak mau, masa pencipta dibayar cuma segitu, karena enggak ada jalan tengah, kita gugat di pengadilan," ucapnya.
Icha
KOMENTAR