"Sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta, pada 23 November 2012. Dengan nomor perkaranya 2728/Pdt.G/2012/PAJS," ungkap Ida Nursaadah, Juru Bicara sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, saat dihubungi tabloidnova.com, Selasa (27/11).
Sayang, Ida enggan membeberkan apa alasan Didi mengajukan permohonan talak kepada istrinya. Benarkah lantaran Didi kesulitan untuk menikahi Jane secara hukum? Pasalnya, hingga saat ini Didi belum memiliki surat resmi bercerai.
"Apa yang diajukan, akan dibuktikan dalam persidangan, itu yang diproses. Dikabulkan atau tidak, tergantung proses persidangan. Enggak masalah jika penggugat akan menikah lagi dengan perempuan lain," jelas Ida.
Icha
KOMENTAR