Menurut Ida Nursaadah, juru bicara sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pihak Didi baru mengajukan gugatan pada 23 Nopember 2012 lalu. "Yang memasukkan itu kuasa hukumnya Didi, Sunan Kalijaga. Sidang pertama 4 Desember 2012 dan harus dihadiri para pihak di sidang pertama, agendanya kan mediasi (perdamaian)," jelas Ida saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Namun, ditegaskan Ida, proses persidangan yang memakan waktu lebih dari satu bulan, menyulitkan keduanya untuk menikah secara hukum. Sidang pertama baru akan dimulai pada 4 Desember 2012, sementara keduanya merencanakan pernikahan pada 12 Desember 2012.
"Untuk proses persidangan tergantung hakim dan perkara yang ditangani. Tidak bisa dipastikan waktu persidangannya. Prosesnya akan lebih dari satu bulan," paparnya.
Kepada tabloidnova.com, Ida menjelaskan, jika Didi dan Jane sudah mantap untuk menikah, hal itu boleh-boleh saja, asalkan semuanya persyaratan secara hukum bisa dilengkapi.
"Harus berkekuatan hukum tetap dulu, baru menikah. Itu yang resmi. Putusan izin cerai, lalu berikutnya sidang pembacaan ikrar talak. Setelah itu boleh menikah lagi. Pagi dibacakan ikrar talak, siangnya boleh menikah lagi," pungkasnya.
Icha
KOMENTAR