"Atas putusan MK kami balik lagi ke PA, setelah MK kami diberi kewenangan untuk melakukan tes DNA. Waktu putusan sela, hakim mengabulkan permohonan tes DNA," tutur kuasa hukum Machicha, Rusdianto Matulatuwa, SH, yang ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Soal kepastian tanggal tes itu akan dilakukan, Rusdianto belum bisa menyebutkan. Pasalnya, tes DNA ini adalah putusan sela pertama kali yang dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
"Ini yang pertama kalinya. Jadi ketua majelis hakim masih enggak tahu bagaimana jalan menuju ke sana. Belum ada tanggal jelas, karena majelis hakim itu sedang merumuskan dan sudah merujuk ke RSCM, tinggal tunggu surat rujukan," jelas Rusdianto.
Menurut Rusdianto, dua anak Moerdiono yang nantinya dicalonkan akan melakukan tes DNA adalah Ir. Hj Mardiana Estilistiati dan Ir. Indrawan Budiprasetia. "Mereka anak pertama dan kedua Moerdiono, kalau enggak salah," ujar Rusdianto.
Okki
KOMENTAR