"Korban MP yang datang bersama rekan-rekan ribut dengan kelompok orang jaga di dalam, korban tidak nyaman dan kurang kondusif. Korban keluar ke basement atau areal luar. Tapi serta merta, kelompok BM dan rekan-rekannya secara serentak keluar dan korban dipukuli secara beramai-ramai, dikeroyok, sehingga mengalami luka-luka di bagian mata, hidung, dan pipinya," jelas Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan, Tanah Abang, AKBP Suyudi Ario Seto, SH, SIK, MSI, saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Sabtu (10/11).
Diungkapkan Suyudi, Diego tidak mengenali koran bernama Mef Paripurna. Namun, Mef pun dipukul secara membabi buta oleh Diego beserta rekan-rekannya. "Mereka, tidak saling kenal," katanya.
Diego akhirnya resmi ditahan di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan tuduhan melanggar Pasal 170 ayat dua 351 ayat 2 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara.
Icha
KOMENTAR