Berkas perkara Nikita sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nikita bisa menghirup udara bebas jika Kejaksaan tak memberlakukan penahanan terhadapnya.
"Kalau disini Armee tidak ditahan, bisa saja oleh Kejaksaan dia ditahan, dan kalau disini Nikita ditahan, bisa saja nanti menurut Kejaksaan dia tidak ditahan. Tergantung pemeriksaan kejaksaan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dijumpai tabloidnova.com di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Menurut Rikwanto, minimal dalam jangka waktu dua minggu keputusan sidang sudah bisa didapat. Namun, tak menutup kemungkinan juga jadwal persidangan mundur. "Sekitar 14 hari untuk tahu tanggal sidang," ujar Rikwanto.
Okki
KOMENTAR