Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya untuk melakukan tes DNA pada Iqbal untuk dicocokkan dengan anak kandung Moerdiono yang lain.
"Ini putusan pertama yang meminta seseorang untuk tes DNA secara resmi. Putusan itu punya kekuatan hukum yang mengikat, dan pihak yang dimaksud harus melakukan tes DNA. Permohonan kami dikabulkan. Tinggal menunggu hasil tes DNA identik atau tidak. Kalau identik bisa jadi bukti tambahan (untuk pengakuan anak) yang enggak bisa disangkal lagi," jelas kuasa hukum Machicha Mochtar yang ditemui tabloidnova.com usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (7/11).
Machicha sendiri mengaku lega. Perjuangannya untuk mendapat pengakuan anak dari keluarga Moerdiono mendapat harapan. "Saya sudah persiapkan (tes DNA) sejak 7 tahun yang lalu, sejak Pak Moer masih hidup, saya sudah mohonkan pengajukan tes DNA. Sekarang tinggal tunggu pelaksaan tes DNA itu," kata Machicha.
Isna
KOMENTAR