Menurut Anita Kadir, salah satu kuasa hukum Wanda, Chiko beberapa hari lalu telah mengirimkan surat untuk diberikan ke Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam surat itu, Pak Cyril menyatakan mengetahui adanya gugatan cerai dan mempersilakan majelis hakim untuk meneruskan persidangan hingga selesai. Beliau tidak bisa hadir dengan alasan sibuk dengan pekerjaan," kata Anita, Rabu (24/10).
Melihat hal itu, putusan sidang dipastikan tidak akan dihadiri oleh pihak tergugat (verstek). Prosesnya pun akan berlangsung lebih cepat. "Prosesnya lebih cepat karena verstek. Tapi tidak langsung putusan, masih ada pembuktian, kesimpulan, baru putusan. Sidang selanjutnya dua minggu lagi dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi," jelas Anita.
Isna
KOMENTAR